Lebih lanjut, pihak Saharudin mematahkan klaim pewaris Aming yang menyebut baru membuka kebun secara kongsi pada tahun 1968. Berdasarkan data dokumen batas tanah/surat tebas tahun 1939, wilayah tersebut secara historis sudah dikenal dengan nama “Bangsal Namju” atau “Namjuhua” milik Ahai.
“Tahun 1939 Bangsal Namju itu sudah ada berdasarkan data dokumen ahli sepadan. Jadi kalau ada klaim bahwa mereka baru kongsi buka kebun tahun 1968, itu di luar nalar. Tahun ’68 itu getahnya saja sudah siap disadap. Kami bicara berdasarkan data riwayat dan dokumen tertulis, bukan asal klaim,” lanjutnya.
Sudah Beri Klarifikasi ke Polda
Guna membuktikan komitmennya terhadap kebenaran administrasi ini, Saharuddin mengaku telah memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) sekitar satu bulan lalu untuk memberikan keterangan.
“Semua sudah saya jelaskan secara rinci dan apa adanya dari A sampai Z kepada penyidik Polda. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena proses penerbitan surat ini memang bersih dan prosedural,” katanya.
Mediasi sempat diupayakan di tingkat kecamatan yang dihadiri jajaran Uspika (Camat, Kapolsek, dan Danramil), namun belum menemui titik temu final akibat adanya kesalahpahaman komunikasi di lapangan. Pihak Ahyan kabarnya sempat membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melangkah lebih jauh ke ranah hukum. (rdi)





