Didugaan Penyalahgunaan Dana Pelunasan Nasabah Rp2,8 Miliar di BSI KCP Anambas Masuk Tahap Pembuktian di PN Ranai

Perkara dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan nasabah senilai sekitar Rp2,8 miliar di Bank Syariah Indonesia BSI Kantor Cabang Pembantu KCP Anambas.FOTO:FENDI

Anambas, JurnalTerkini.id – Perkara dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan nasabah senilai sekitar Rp2,8 miliar di Bank Syariah Indonesia BSI Kantor Cabang Pembantu KCP Anambas kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri PN Ranai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum JPU telah dimulai dalam persidangan sebelumnya dan akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Pembuktian dari penuntut umum sudah berjalan. Untuk persidangan selanjutnya masih agenda pembuktian dari JPU dengan menghadirkan empat orang saksi,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa tanggal 10 Juni 2026 nanti akan dilakukan sidang lanjutan pembuktian oleh JPU. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Faudzi Ahsani memaparkan hasil investigasi internal tim auditor BSI terkait dugaan penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BSI.

” Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Budi Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager BOSM BSI KCP Anambas diduga bersama seorang pegawai lain berinisial RP yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang DPO, menerima pembayaran pelunasan pembiayaan secara tunai dari sejumlah nasabah di luar prosedur resmi perbankan,” terangnya.

Total Views: 77

Pos terkait