Didugaan Penyalahgunaan Dana Pelunasan Nasabah Rp2,8 Miliar di BSI KCP Anambas Masuk Tahap Pembuktian di PN Ranai

Perkara dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan nasabah senilai sekitar Rp2,8 miliar di Bank Syariah Indonesia BSI Kantor Cabang Pembantu KCP Anambas.FOTO:FENDI

Kasus tersebut terungkap setelah M Khadafi ditunjuk sebagai Branch Manager BSI KCP Anambas pada Juli 2024. Saat mengevaluasi pembiayaan bermasalah, ia menemukan sejumlah nasabah yang tercatat menunggak angsuran.

Dalam penelusuran, salah seorang nasabah mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya dengan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa di luar kantor bank. Nasabah itu juga menunjukkan bukti berupa foto dan surat keterangan lunas yang ditandatangani terdakwa.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan berkas pembiayaan lalu dilakukan. Dokumen yang menyatakan lunas ditemukan berada di luar arsip resmi bank. Namun data pada sistem perbankan core banking menunjukkan pembiayaan tersebut masih tercatat belum lunas.

Hasil investigasi menyeluruh manajemen BSI menduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna terhadap 14 nasabah dalam kurun waktu September 2022 hingga Juli 2024.

Jaksa menyebut para nasabah menyerahkan dana pelunasan dengan nominal berbeda-beda. Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga menyerahkan dokumen jaminan serta surat keterangan lunas yang bukan dokumen resmi BSI KCP Anambas.

” Berdasarkan laporan hasil investigasi fraud pembiayaan Mitra Guna BSI KCP Anambas Tahun 2024, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial sekitar Rp2,8 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian oleh JPU dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 dengan menghadirkan empat saksi.(Fen)

Total Views: 81

Pos terkait