Ketua Kelompok Tani Laporkan Dugaan Pencurian 600 Kg Sawit ke Polres Inhil

Inhil,JurnalTerkini.id – Ketua Kelompok Tani Perkebunan Kelapa Sawit Mandiri Lestari, Nasrul Lazi, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Kamis (23/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya orang tidak dikenal yang mengatas namakan penerima surat perintah kerja (SPK), dari PT. Agrinas Palma Nusantara, yang menyuruh tukang langsir buah untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pekerja dan di langsir ditempat pengumpulan buah.

Lokasi kejadian berada di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dugaan pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan dari para pekerja yang berada di lapangan.

Menurut keterangan Nasrul Lazi, para pekerja sedang melakukan aktivitas panen sejak pagi hari. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, datang sekelompok orang yang tidak dikenal, berjumlah lebih kurang sekitar 15 orang, yang mengaku sebagai pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sekelompok orang tersebut meminta pekerja kami untuk menghentikan kegiatan panen,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kelompok seseorang tersebut juga langsung mengambil dan mengangkut buah sawit yang telah dipanen oleh para pekerja. Aksi tersebut bahkan sempat terekam oleh pihak Kelompok Tani Perkebunan Kelapa Sawit Mandiri Lestari, sebagai barang bukti.

Kuasa hukum Nasrul Lazi, dari Kantor Advokat Dan Legal Konsultan PIRMAN & REKAN, adalah Advokat Pirman, SH Dan Bambang Sasmita Adi Putra, SE, SH, MH. “Berharap agar Kapolres Inhil, untuk segera menanggapi laporan Klien kami ini, agar tidak terjadi bentrok pisik dilapangan sehingga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, selain itu kami selaku kuasa hukum, menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana pada Pasal 476,”.

Ia juga menegaskan buah hasil panen oleh pekerja sejumlah lebih kurang 600 Kg, merupakan hasil panen kebun kelapa sawit yang berada dalam arial APL, dan bukan dari hasil panen kebun kelapa sawit diarial kawasan hutan yang telah disita oleh Tim Satgas PKH, sedangkan sepengetahuan Klien kami, lahan perkebunan kelapa sawit yang disita Tim Satgas PKH adalah lahan perkebunan kelapa sawit atau pun tanaman lainnya, yang penting masuk dalam kawasan hutan, dan selanjutnya, diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, dan lalu di serahkan kepada mitra untuk dikelola berupa KSO atau SPK adalah lahan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, dan bukan diarial APL, sedangkan buah kelapa sawit yang diangkut oleh sekelompok orang yang mengatas namakan penerima SPK dari PT. Agrinas Palma Nusantara, adalah buah kelapa sawit yang dipanen anggota pekerja Klien kami diarial APL, bukan diarial perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Seharusnya jika sekelompok orang tersebut benar – benar menerima surat perintah kerja untuk mengelolaan kebun kelapa sawit yang telah disita oleh Tim Satgas PKH, seharusnya sekelompok orang tersebut, terlebih dahulu melakukan pencari titik lokasi untuk memastikan lokasi kebun yang akan dikelola berdasarkan surat perintah kerja dari PT. Agrinas Palma Nusantara benar-benar lokasi perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan atau sering disebut dengan Zona merah, agar tidak terjadi perbuatan tindak pidana pencurian karna tidak melakukan pencarin titik lokasi terlebih dahulu baru melakukan penguasaan dan pemanenan.

“Dengan adanya peristiwa ini, sehingga berpotensi memicu benturan pisik di lapangan. Kami berharap kepada Bapak Kapolres Indragiri Hilir, untuk segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya.

Total Views: 22

Pos terkait