PADANG PANJANG, Jurnalterkini.id — Polisi di Padang Panjang membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian fantastis. Seorang perempuan berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, ditangkap setelah terbukti menipu seorang korban hingga total kerugian mencapai Rp501 juta lebih.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berusia 61 tahun berinisial DF. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp501.692.000 akibat tipu muslihat tersangka.
“Modusnya, tersangka berpura-pura kesulitan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang dan bahkan bercerita harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan itu, korban merasa iba lalu memberikan uang,” ungkapnya.
“Tidak berhenti di situ, tersangka terus mengulang aksinya, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah,” imbuh Ary.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka sudah beraksi sebanyak 97 kali. Uang yang diperoleh justru dipakai untuk membeli barang-barang mewah.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi LED merek Sharp ukuran 32 inci, satu unit laptop Asus, satu unit tablet Redmi, dan satu unit iPhone 12 Pro Max.
Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel merek Oppo berbagai tipe, satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan BPKB dan STNK, satu buah velg motor berwarna putih, serta beberapa helai pakaian wanita yang diduga hasil pembelian dari uang kejahatan.
Saat ini, RY beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Dion).




