Dugaan Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Sanglar Durai Karimun Ditangkap Jaksa

Tersangka S mantan kades Sanglar Kecamatan Durai saat turun dari pelabuhan Sri Tajung Gelam dugaan keuangan desa tahun 2019 hingga 2022.FOTO:YOGI

Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk dua saksi ahli serta sejumlah perangkat desa.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan korupsi terhadap keuangan desa pada periode 2019-2022 saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Teriman, Rabu siang.

Bacaan Lainnya

S direncanakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan/atau menghilangkan barang bukti.

“Adapun dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 329.196.907,” kata Teriman.(yogi)

Total Views: 370

Pos terkait