Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk dua saksi ahli serta sejumlah perangkat desa.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan korupsi terhadap keuangan desa pada periode 2019-2022 saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Teriman, Rabu siang.
S direncanakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan/atau menghilangkan barang bukti.
“Adapun dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 329.196.907,” kata Teriman.(yogi)





