Karimun, JurnalTerkini.id – Mantan Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial S ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Moro, Rabu, 18 Februari 2026.
Dari informasi yang dihimpun, Tersangka S diduga melakukan korupsi keuangan desa tahun 2019 hingga 2022. Tersangka langsung diberangkatkan oleh Cabang Kejari Karimun dari Moro menuju Tanjungbalai Karimun menggunakan SB Buru Express.
Setibanya di Karimun sekitar pukul 13.00 WIB, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan Desa Sanglar pada periode 2019-2022, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.





