Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Kelana, dalam konferensi Pers gagalkan tawuran pelajar di bergas kabupaten Semarang, di Aula gedung Condro Wulan. Rabu (18/2/26)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polres Semarang_Polda Jateng. Rencana tawuran antar pelajar di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Dua pemuda, salah satunya masih berusia 17 tahun, diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang sekitar 1,5 meter.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Kelana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya. Dari pemantauan di media sosial, polisi mendapati adanya rencana bentrokan yang diorganisasi melalui grup Instagram.
“Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan tawuran melalui media sosial dan meminta tersangka AIL (20) membawa senjata tajam ke lokasi,” ujar Bodia dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026), didampingi Kasi Humas Aiptu Budiyono.
Menurut dia, rencana tawuran tersebut telah disusun cukup matang. Sejumlah pelajar disebut telah menentukan lokasi dan waktu pertemuan. AIL datang dengan membawa celurit berukuran besar yang kemudian sempat diayunkan untuk mengejar kelompok lawan. Namun, sebelum bentrokan terjadi, kelompok yang ditantang memilih mundur dan membubarkan diri.
“Aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban. Tetapi perbuatan membawa dan menggunakan senjata tajam tetap merupakan tindak pidana,” kata Bodia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu celurit panjang, dua unit sepeda motor, helm, sarung, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian. Penggeledahan lanjutan di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Jambu juga menemukan senjata tajam lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Penanganan pelaku anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bodia.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak guna memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan media sosial sebagai sarana mobilisasi kekerasan di kalangan pelajar. Polisi mengimbau peningkatan pengawasan serta edukasi guna mencegah kejadian serupa terulang di Kabupaten Semarang.(PH)





