Karimun, JurnalTerkini.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) Tanjung Balai Karimun, sebagai pengelola pelabuhan penumpang Tanjung Balai Karimun secara resmi melakukan penyesuaian tarif pass pelabuhan international sebesar Rp125 ribu per penumpang yang berlaku pada 10 Februari 2026 lalu.
Penyesuaian tarif pass pelabuhan international yang sebelunya hanya Rp75 ribu menjadi Rp125 ribu diperuntukan untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Jadi begini saya sampaikan, pass penumpang international hanya berlaku untuk penumpang WNA saja. Itupun, hanya naik Rp50 ribu saja, sedangkan penumpang WNI tetap tidak ada kenaikan,” terang General Manager PT Pelindo Tanjung Balai Karimun Joni Hutama M Mtr, Rabu (18/2/2026).
Terjadinya kenaikan pass pelabuhan international bagi WNA telah melalui mekanisme dan sudah disetujui oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Bupati Karimun. Dan, pengelolaan pelabuhan penumpang Tanjung Balai Karimun ini juga bekerjasama dengan BUMD Karimun.
” Apabila dibandingkan dengan pelabuhan di Kepri menurut saya masih standar. Di Selat Panjang saja pass pelabuhan untuk WNA Rp150 ribu, kemudian di Tanjungpinang Rp100 ribu khusus WNA, termasuk di Kukup saja 50 ringgit,” tuturnya.





