Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati 5 WNA Myanmar

Warga Negara Asing asal Myanmar yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Karimun.FOTO:JPU KARIMUN

JPU menilai tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa, tetapi terdapat hal memberatkan, yaitu perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah pemberantasan narkotika, melibatkan sindikat internasional, serta merusak generasi muda. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana mati bagi kelima terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

“Barang bukti yang dirampas meliputi 5 unit handphone berbagai merek, 1 unit kapal pukat ikan “Aungtoetoe 99”, GPS kapal, radio komunikasi, telephone satelit Thuraya, perangkat Starlink, ORBCOMM, serta antena penguat sinyal. Barang bukti handphone dirampas untuk dimusnahkan, sementara yang lain dirampas untuk negara dan dua kartu identitas dikembalikan kepada saksi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.(edy)

Total Views: 819

Pos terkait