Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(Dok Humas Pemkot)
Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,5 persen. Usulan tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan hal itu usai mendampingi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat sosialisasi UMK 2026 yang digelar secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu, 17 Desember.
“Usulan kenaikan UMK ini mengikuti ketentuan PP yang telah disampaikan pemerintah pusat. Jadi kami tidak bisa keluar dari formula yang sudah ditetapkan,” kata Sutrisno.
Menurut dia, dalam waktu dekat Disnaker Kota Semarang akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas secara detail besaran UMK 2026 sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Setelah rapat Dewan Pengupahan, Senin atau Selasa kami akan menghadap Ibu Wali Kota. Harapannya Selasa sore usulan UMK sudah bisa disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Tengah paling lambat pada 24 Desember 2025. Untuk Kota Semarang, besaran UMK masih bergantung pada nilai indeks alfa yang digunakan dalam perhitungan.
“Dengan indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9, maka UMK Kota Semarang diperkirakan berada pada rentang Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta,” kata Sutrisno.
Terkait tuntutan sebagian serikat pekerja yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. “Kami tidak menambah atau mengurangi dari ketentuan PP. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menambahkan, Pemkot akan berupaya memformulasikan usulan UMK secara seimbang bersama Dewan Pengupahan agar dapat diterima oleh seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Usulannya 6,5 persen, tinggal melihat nilai alfa. Kalau alfanya tinggi, UMK bisa di kisaran Rp3,7 juta. Kalau rendah, sekitar Rp3,6 juta,” kata Agustina.
Ia berharap keputusan UMK 2026 nantinya mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha di Kota Semarang.(PH)





