Wali Kota Semarang Usulkan Revisi Perda Rusun, Dorong Penataan Hunian Vertikal Lebih Optimal

Semarang, jurnalterkini.id — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (rusun) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Regulasi yang masih mengacu pada skema lama sejak sekitar 1996 tersebut dianggap menjadi kendala dalam upaya penataan hunian vertikal di Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Agustina mengatakan, berbagai regulasi baru di tingkat nasional, khususnya di sektor perumahan rakyat dan agraria, seharusnya dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan penataan kawasan perkotaan. Namun, keterbatasan aturan di tingkat daerah membuat implementasinya belum berjalan maksimal.

“Perdanya masih perda lama, sehingga kita belum bisa melakukan banyak pembenahan. Mudah-mudahan dengan revisi perda baru ini, kita bisa mengadopsi berbagai masukan, termasuk dari DPRD,” ujar Agustina, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, revisi perda rusun diharapkan mampu menjawab beragam kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas fasilitas, pemerataan pemanfaatan unit hunian, hingga penguatan sistem pengelolaan. Selain itu, pembaruan juga diarahkan pada penyediaan fasilitas yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan saat ini.

Dengan adanya regulasi baru, Pemerintah Kota Semarang menargetkan penataan rumah susun dapat dilakukan secara lebih optimal dalam beberapa tahun ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung penyediaan hunian layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Di sisi lain, Agustina mengakui pembangunan rusun baru masih terkendala keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, Pemkot Semarang berencana mengajukan dukungan pendanaan kepada pemerintah pusat.

“Untuk pembangunan rusun baru, APBD kita belum kuat. Kita akan ajukan ke pemerintah pusat, mudah-mudahan Semarang bisa mendapatkan alokasi,” katanya.

Sejauh ini, Pemkot Semarang telah mengusulkan tiga lokasi pembangunan rusun baru, yakni di wilayah Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara. Khusus untuk kawasan Semarang Utara, kondisi lahan masih membutuhkan proses pengurukan sebelum pembangunan dapat dilakukan.

Sebagai solusi, Pemkot menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memanfaatkan material urukan dari proyek lain. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya sekaligus mempercepat proses penyiapan lahan.

Melalui revisi perda serta dukungan pembangunan rusun baru, Pemkot Semarang berharap pengelolaan hunian vertikal ke depan dapat lebih baik, merata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di kawasan perkotaan.(PH)

Total Views: 30

Pos terkait