
Modus Operandi dan Motif Ekonomi
Para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat khusus seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, dan besi rakitan untuk melancarkan aksinya. Motor curian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.
Berdasarkan pengakuan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka utama (O I dan Z) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dangan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, tiga penadah (ZL, A, dan H) dijerat dengan Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, mengapresiasi keberhasilan ini. “Pengungkapan tujuh TKP Curanmor ini membuktikan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. “Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” kata Kasat Reskrim.
Polres Karimun berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang kondusif. (rdi)





