Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau resmi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat yang mengintegrasikan 17 jenis layanan guna memangkas birokrasi sekaligus mempermudah akses perizinan investasi.
Peresmian pusat pelayanan satu pintu yang berlangsung di Gedung MPP Karimun, Jumat (29/5/2026), tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Bupati Karimun Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembangunan gedung tersebut.
Kehadiran pusat pelayanan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa MPP Karimun merupakan pusat pelayanan terpadu keempat yang resmi beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Semoga MPP ini terus berkembang sehingga menambah keyakinan investor untuk datang dan mendapatkan layanan perizinan di sini. Saya berharap agar MPP ini terus dievaluasi dan diperluas dengan layanan yang belum terakomodasi,” ujar Ansar Ahmad.

Ansar menambahkan, proses pembangunan Gedung MPP ini melewati rekam jejak yang panjang. Pembangunan fisik gedung tersebut dimulai sejak masa kepemimpinan Bupati Nurdin Basirun, diteruskan oleh Bupati Aunur Rafiq, hingga akhirnya dituntaskan di era Bupati Iskandarsyah melalui penganggaran APBD yang dilakukan secara bertahap.
“Ini membuktikan pentingnya kesinambungan antara pemimpin yang terdahulu dengan pemimpin berikutnya. Hari ini kita melihat komitmen Bupati Iskandarsyah yang menunjukkan gedung ini tidak mangkrak, melainkan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun Iskandarsyah memaparkan bahwa kehadiran MPP ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang rumit demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta para pelaku usaha.
Saat ini, MPP Karimun telah mengintegrasikan 17 jenis pelayanan publik yang terdiri atas 10 layanan dari instansi vertikal, dua layanan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, serta lima layanan dari instansi pemerintah daerah.





