Pemkab Demak Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar di halaman Kabupaten

Demak, jurnalterkini.id – Asap pekat mengepul dari halaman Kantor Bupati Demak, Rabu siang (29/10). Di bawah terik matahari, tumpukan karton berisi rokok tanpa pita cukai dan jeriken miras oplosan dilalap api. Sebagian lagi dihancurkan dengan tandem roller yang menggeram di atas aspal. Pemandangan itu menandai komitmen pemerintah daerah untuk menutup ruang bagi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pesisir utara Jawa Tengah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Bea dan Cukai Semarang serta aparat penegak hukum memusnahkan 1.038.128 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 396 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C. Total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp1,97 miliar.

“Rokok dan minuman ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak tatanan ekonomi yang sehat,” ujar Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya.

Eisti menegaskan, pemerintah daerah bersama Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tegas ini, katanya, bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keberlangsungan penerimaan negara dan melindungi industri legal yang mematuhi aturan.

“Negara tidak akan memberi ruang bagi para penyelundup dan pengedar barang ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar pembangunan dan iklim usaha dapat berjalan sehat,” tegas Eisti.

Rokok Ilegal, Ancaman Berulang

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Syuhadak, menyebut bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar di Jawa Tengah. Meski operasi penindakan terus dilakukan, para pelaku makin lihai beradaptasi dengan modus baru.

“Ada yang memalsukan pita cukai, ada juga yang menyelundupkan melalui jalur distribusi kecil di pedesaan. Kami terus memperkuat sinergi lintas instansi dan menggandeng masyarakat untuk melapor,” ujar Syuhadak.

Ia menjelaskan bahwa hasil penindakan ini merupakan buah kerja Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal, gabungan antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi selama tahun 2025.

Pemerintah juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat pengawasan dan pemberdayaan ekonomi daerah. “DBHCHT diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.

Misi Menyelamatkan Generasi

Selain penegakan hukum, langkah ini juga mengandung pesan moral: membatasi akses masyarakat terhadap produk berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan. Produk ilegal sering kali dibuat tanpa izin edar, tanpa pengawasan mutu, bahkan menggunakan bahan baku yang tak layak konsumsi.

“Ini bukan sekadar tindakan seremonial, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari produk berisiko,” kata salah satu pejabat Bea Cukai di sela kegiatan.

Menariknya, dari keseluruhan barang bukti, masih ada sebagian rokok ilegal yang belum bisa dimusnahkan. Rencananya, pemusnahan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi wilayah Terboyo, Semarang, yang kini dilanda banjir, kembali memungkinkan. “Begitu lokasi aman, seluruh barang bukti akan segera dihancurkan,” ujar Syuhadak.

Di tengah asap yang perlahan menipis, aparat menatap bara yang masih menyala di tumpukan barang sitaan. Hari itu, Demak bukan hanya membakar rokok dan miras oplosan — tetapi juga menghanguskan simbol perlawanan terhadap pelanggaran hukum dan perusakan ekonomi negara.(PH)

Total Views: 616

Pos terkait