Diketahui bahwa warga yang namanya tercantum dalam Sporadik tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.
“Tersangka Dj juga menggunakan KTP dan Kartu Keluarga milik beberapa orang di luar Desa Sugie untuk memperoleh alas hak Sporadik,” tuturnya.
Lebih lanjut Kejari mengatakan bahwa lahan yang diterbitkan suratnya tersebut adalah kawasan mangrove lebat dan sebagian diduga merupakan kawasan hutan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200114. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 9 juncto Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 515.
Kajari Karimun menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan perwujudan Asta Cita Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang juga berorientasi pada perbaikan tata kelola dan hajat hidup orang banyak.
Dia berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan administrasi pertanahan, baik di tingkat Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun agar lebih adil, profesional, dan memperhatikan kelestarian kawasan mangrove serta iklim investasi. (rdi)









