Luncurkan Nomor Pengaduan, Kakanwil BC Kepri Ajak Pedagang Berhenti Jual Rokok Ilegal

Seorang pegawai Kanwil DJBC Khusus Kepri menunjukkan cara mengenali rokok mengenali rokok ilegal, khususnya dengan pita Cukai dalam sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Seorang pegawai Kanwil DJBC Khusus Kepri menunjukkan cara mengenali rokok mengenali rokok ilegal, khususnya dengan pita Cukai dalam sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal.

Peluncuran ini dilakukan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi dalam acara sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (23/10/2025).

Bacaan Lainnya
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi (kiri) meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal 0811 7007 0002 dalam acara sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau kepada distributor rokok dan pedagang di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Kamis (23/10/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi (kiri) meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal 0811 7007 0002 dalam acara sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau kepada distributor rokok dan pedagang di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Kamis (23/10/2025). (JurnalTerkini.id/Rusdi)

“Nomor pengaduan ini melalui whatsapp, langsung ke saya. Setiap pengaduan akan kita proses dan kita jamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Adhang Noegroho Adhi.

Nomor pengaduan 0811 7007 0002 itu langsung diuji coba oleh peserta sosialisasi yang terdiri puluhan distributor rokok dan pedagang yang berasal dari Tanjung Balai Karimun hingga Tanjungbatu.

Adhang Noegroho Adhi mengatakan sosialisai ke sekian kali yang disertai peluncuran layanan pengaduan ini, merupakan bentuk keseriusan jajarannya untuk memberantas rokok ilegal.

“Kami responsif terhadap apa yang diperintahkan pimpinan,” katanya merujuk pada pemberitaan bahwa Menteri Keuangan menerima pengaduan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

Kakanwil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas rokok ilegal tanpa pandang bulu, baik di tingkat pengecer di warung, kurir atau sales maupun pemain besar.

“Tidak hanya yang kecil, yang besar juga,” katanya.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan penindakan baru-baru ini bekerja sama dengan TNI AL dan Kanwil BC Riau dengan tangkapan berupa rokok ilegal dalam jumlah besar. Kemudian, ada pula tangkapan bekerjasama dengan Lanal Tarempa dan kerja sama dengan Polair Polres Karimun.

Namun demikian, Adhang mengakui bahwa penindakan yang dilakukan masih terputus sehingga belum menyentuh para “pemain utama” peredaran rokok ilegal.

“Beberapa kali penindakan kita masih terputus. Dan sudah ada 130 tempat (warung, pengecer di Karimun-red) yang kita tindak, tapi terus terang kita masih terputus,” ujarnya.

Karena itu, Kakanwil mengajak para pedagang menjadi mitra dalam memberantas rokok ilegal, dan berhenti menjualnya kepada masyarakat.

“Jangan lagi menerima rokok ilegal. Jangan sampai berhadapan dengan hukum. Lapor ke nomor pengaduan, catat nama, nomor handphone atau plat kendaraan kurir atau pemasoknya,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi dalam acara yang juga diisi penandatanganan kesepakatan bersama untuk memberantas rokok ilegal. (rdi)

Total Views: 915

Pos terkait