Satu Keluarga Jadi Sindikat Uang Palsu, Produksi di Boyolali, Sebar di Pasar Demak

Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak membongkar praktik peredaran uang palsu lintas wilayah yang dikendalikan oleh satu keluarga asal Ungaran dan Grobogan, Jawa Tengah. Empat orang ditangkap, termasuk seorang ibu dan dua anaknya, yang diketahui mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Demak.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada pekan keempat September 2025 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga di antaranya merupakan keluarga: R adalah ibu kandung BYR dan RAT,” ujar Anggah dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat, 26 September 2025.

Diproduksi di Boyolali, Dibelanjakan di Demak

Uang palsu diproduksi di rumah kontrakan yang dijadikan tempat percetakan di kawasan Ngemplak, Boyolali. Di tempat itu, BYR bersama rekannya, BR, mencetak uang palsu menggunakan peralatan sederhana seperti printer inkjet dan alat sablon manual.

Proses produksinya terbilang sistematis. Kertas HVS biasa disablon untuk menciptakan tekstur menyerupai uang asli, lalu dicetak menyerupai pecahan rupiah. Pelaku juga menggunakan serbuk fosfor untuk membuat efek watermark dan serbuk emas agar lambang Bank Indonesia tampak mencolok.

“Secara kasat mata, upal itu cukup meyakinkan. Banyak pedagang pasar terkecoh karena hanya melihat sekilas. Tapi kalau diraba dan diterawang, perbedaan dengan uang asli sangat terasa,” terang Anggah.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa R dan RAT membeli uang palsu buatan BYR dengan rasio 1:5. Artinya, Rp 10 juta uang asli bisa ditukar dengan Rp 50 juta uang palsu.

Modus: Belanja Sayur, Dapat Barang dan Kembalian

Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya langsung di pasar tradisional, terutama pada pedagang kecil yang minim pemeriksaan keaslian uang.

Mereka membeli kebutuhan pokok seperti sayuran, sembako, atau kebutuhan harian dengan upal pecahan Rp 100 ribu untuk barang yang harganya Rp 10.000 – Rp 12.000. Sisanya, mereka mendapat kembalian dalam bentuk uang asli.

“Itu modusnya: belanja kecil, pakai upal, dapat barang dan uang asli sebagai kembalian. Ini berlangsung di sejumlah pasar di wilayah Demak,” ujar Anggah.

Diproduksi Rp 250 Juta, Baru Edar Rp 10 Juta

Polisi menyita barang bukti berupa 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 149 lembar pecahan Rp 50 ribu, sisa uang asli hasil kembalian senilai Rp 93 ribu, serta alat produksi berupa printer, alat sablon, dan bahan kimia.

“Total nilai produksi mencapai sekitar Rp 250 juta, namun yang sudah beredar belum sampai Rp 10 juta. Ini berkat laporan cepat dari masyarakat dan tindak lanjut dari tim kami,” kata Anggah.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (3), (2), dan (1) jo Pasal 26 ayat (3), (2), dan (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.(PH)

Total Views: 554

Pos terkait