Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk. (Foto: Abdullah)
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk. (Foto: Abdullah)

Disebut Kapolres Inhil 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.

“Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di Jalan Sederhana.

“TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela,” jelas AKBP Dian.

TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.

“Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,” tukas Kapolres. (abd)

Baca juga: Satu sekolah dua rumah di Karimun rusak diterjang angin kencang

Total Views: 454

Pos terkait