Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk. (Foto: Abdullah)
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Sempat bergumul dengan polisi, residivis kasus narkoba dibekuk. (Foto: Abdullah)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).

Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9/2020),

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Dalam keterangan resmi Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.

“Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya,” kata Kapolres AKBP Dian.

Baca juga: Polisi Inhil kembali amankan dua tersangka kasus narkoba, di sini lokasinya

Total Views: 452

Pos terkait