Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan bahwa penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, sempat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah per tahun, hingga akhirnya disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 19 Juli 2025.
“Pada 2024, PT Jeni (Jeni Prima Sukses) memberikan kontribusi sekitar Rp6,35 miliar, dan di 2025, sebelum ditutup sekitar Rp1,86 miliar. Kontribusi untuk PAD sangat-sangat membantu pemerintah daerah,” kata Bupati Iskandarsyah melalui sambungan telepon pada Rabu (27/8/2025).
Iskandarsyah mengakui sektor pertambangan masih menjadi andalan bagi pemerintah daerah untuk penganggaran, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), insentif dan tunjungan atau honor PPPK dan lainnya.





