Keberadaan dua perusahaan tambang di Pulau Citlim, kata bupati, juga telah memberikan kontribusi kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan itu telah banyak menyuplai pasir untuk pembangunan di Kota Batam.

“Memang cukup membantu kita di dareah. Namun, kami pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mendukung aktivitas pertambangan yang berorientasi lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut bupati mengatakan yang terpenting dari sebuah kegiatan pertambangan ada pengelolaan paska-tambang yang berorientasi lingkungan.
Regulasi pertambangan di pulau kecil pada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), kata dia, memang memberikan dampak bagi daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil seperti Kabupaten Karimun.
“Regulasi dari KKP ini berlaku mulai 2024. Sementara di Karimun ini, pulau yang memiliki luas 1.000 hektare itu hanya beberapa saja, sebagian besar pulau-pulau kecil,” kata dia.
“Ini harus kita dudukkan bersama-sama. Bagaimana pertambangan yang sesuai tata ruang, bagaimana paska-tambangnya, ini yang harus kita pikirkan,” ucap Bupati Iskandarsyah. (rdi)
Baca juga: Warga Buluh Patah Kehilangan Pendapatan Setelah Tambang Pasir Disegel KKP





