Karimun, JurnalTerkini.id – Ratusan warga Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan kekecewaan mereka kepada tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam unjuk rasa di kantor desa itu pada Rabu (27/8/2025). Kekecewaan ini muncul menyusul penyegelan penambangan pasir di Pulau Citlim yang dikelola oleh PT Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT Asa Tata Mardivka sejak 19 Juli 2025.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Amat, penyegelan ini mengakibatkan sekitar 280 kepala keluarga atau lebih dari 600 jiwa kehilangan sumber pendapatan. “Anak-anak kehilangan pekerjaan dengan ditutupnya penambangan pasir itu,” ujar Amat pada Kamis (28/8).
Amat menjelaskan bahwa mayoritas tenaga kerja di perusahaan tambang pasir tersebut adalah warga Desa Buluh Patah. Selain upah kerja, warga juga menerima kompensasi dari perusahaan. “Setiap satu tongkang pasir, masyarakat dapat kompensasi sebesar Rp4 juta, dan satu bulan bisa sampai 5 tongkang. Perusahaan peduli dan berbagi dengan masyarakat,” katanya.
Selain kompensasi finansial, perusahaan juga memberikan dukungan dalam perbaikan infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan dan penerangan, dengan mengerahkan alat beratnya.






