Pemkot Semarang Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejaksaan Negeri, Targetkan Pemerintahan Bersih hingga 2026

Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Kota Semarang memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin, 25 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan langkah baru, melainkan kelanjutan dari sinergi yang telah lama dibangun antara kedua institusi. Menurut Agustina, pendampingan hukum dari Kejaksaan memberi rasa aman bagi jajaran Pemerintah Kota dalam menjalankan tugas-tugas administratif.

“Pendampingan ini memberikan ketenangan, karena memastikan semua proses dan dokumen berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agustina dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran jaksa pengacara negara dalam membentuk persepsi hukum yang selaras, baik di kalangan internal birokrasi maupun masyarakat. Dalam era keterbukaan informasi publik, kata dia, kejelasan aspek hukum menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kami ingin sinergi ini menjadi fondasi pelayanan publik yang kredibel dan dapat dipercaya. Ini bukan sekadar perjanjian, tapi bentuk nyata komitmen bersama,” tegas Agustina.

Fokus pada Pencegahan Masalah Hukum

Dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tandyo Sugondo, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendampingi seluruh proses hukum di lingkungan Pemkot. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata dia, dapat memanfaatkan layanan hukum ini.

Sejumlah OPD telah menerima manfaat langsung dari pendampingan tersebut, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penyelesaian persoalan perpajakan dan Dinas Kesehatan dalam pembangunan dua unit Puskesmas.

“Kami mendampingi sejak tahap awal. Sampai Agustus ini, pendampingan untuk pembangunan Puskesmas telah mencapai 74 persen dan ditargetkan rampung hingga mendekati 100 persen,” ungkap Tandyo.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus memberikan dukungan hukum kepada Pemkot Semarang hingga tahun 2026, dengan harapan meminimalisasi potensi permasalahan hukum dan menjaga integritas dalam setiap langkah birokrasi.

“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum dalam proses pemerintahan. Ini bentuk dukungan kami untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas dari persoalan hukum,” katanya.

Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Langkah kolaboratif ini menegaskan upaya Pemkot Semarang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dalam konteks pengawasan dan tata kelola, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis diharapkan menjadi katalisator untuk reformasi birokrasi yang lebih mendalam.

Dengan perjanjian ini, Pemkot Semarang berupaya memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(PH)

Total Views: 288

Pos terkait