Razia Miras di Demak, Polisi Sita 324 Botol Minuman Keras dan Dua Mesin Pres Botol

Demak, jurnalterkini.id — Kepolisian Resor (Polres) Demak menyita ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan dan oplosan dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 324 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk minuman keras oplosan jenis “Es Moni”. Polisi juga menyita dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran miras.

Operasi dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.

Setiyo mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Setiyo, Minggu (31/5/2026).

Menurut dia, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari kepolisian karena kerap berkaitan dengan berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan, konsumsi minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Karena itu kami terus mengintensifkan patroli dan razia sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Pada Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, atau menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Pemerintah Kabupaten Demak menerbitkan aturan tersebut sebagai upaya menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, serta memicu gejolak sosial.

Selain mengatur larangan peredaran minuman keras, perda tersebut juga mencakup penanggulangan perjudian, pelacuran, serta keberadaan gelandangan dan pengemis.

Setiyo menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Menurut dia, upaya pemberantasan peredaran minuman keras tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat.

Polres Demak juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras, melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” kata Setiyo.(Munthohar_Ershi./PH)

Total Views: 14

Pos terkait