Ia menambahkan telah mengirimkan Surat Peringatan agar PT CSI agar melakukan perbaikan.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui SP1 hingga SP3 agar perbaikan dilakukan. Namun, tidak ada perbaikan signifikan. Oleh karena itu, kami memutus kontrak dengan PT. CSI,” tambahnya.
Terkait isu pemotongan 1% dari setiap termin pembayaran di luar kontrak dan pembebanan biaya entertainment, Sam telah memberikan teguran.
“Sebagai pihak manajemen, saya tidak mengetahui adanya hal-hal di luar kontrak tersebut. Mengenai biaya entertainment, kami telah memberikan SP3 kepada pihak terkait agar dapat membuktikan tuduhan PT. CSI sebagaimana disampaikan dalam somasinya,” tulisnya.
Dihubungi kembali untuk meminta tanggapan atas bantahan dari PT GIM, Romesko Purba menjawab hal itu hal biasa.
“Biasalah, bukan hal baru jika pihak lawan membantah, justeru jika mereka (PT GIM-red) mengakui perbuatannya kan jadi hal yang luar biasa. Semua pihak memiliki hak untuk menjawab dan membantah, semua akan di uji di Pengadilan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan gugatannya ke Pengadilan akan berdampak kepada PT GIM yang dikenal salah satu perusahaan yang memiliki kredibiltas yang baik di Kota Batam.
“Dan jika akhirnya nanti hakim memutus bahwa terjadi perbuatan Melawan Hukum atas Pemutusan Kontrak itu, betapa buruknya kredibiltas mereka dan kita sama-sama tahu, PT GIM ini perusahaan besar yang baru saja menandatangani kerjasama dengan J Trust Bank. Dan, ini menjadi warning kepada Perusahaan lain agar tidak menjadi korban seperti PT CSI,” ujarnya. (red)






