Ia juga menegaskan, somasi ini adalah peringatan terakhir. Apabila tidak ada itikad baik dari PT Galaksi Indomarine untuk menyelesaikan kewajiban, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Kami akan menempuh gugatan perdata, pidana, bahkan PKPU apabila hak klien kami tidak dipenuhi dan kami akan mohonkan Sita Jaminan atas seluruh aset PT GIM,” jelasnya.
Lebih jauh, Romesko menegaskan bahwa pihaknya juga siap membuka potensi adanya tindakan hukum atas dugaan penipuan maupun penggelapan yang terjadi di lapangan.
“Kami memiliki bukti, sehingga bila tidak ada penyelesaian damai, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah pidana,” katanya.
Ditempat yang sama Fandi Ahmad, S.H, Advokat Rekan Kantor Hukum Romesko Purba, S.H dan rekan menyebut akan mendaftarkan gugatan senilai Rp667 juta ke Pengadilan Negeri Batam.
“Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan perhitungan kerugian. Gugatan akan segera kami daftarkan minggu ini untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Romesko Purba, S.H selaku Managing Partner.
Dengan langkah tegas ini, perselisihan antara kedua perusahaan dipastikan akan berlanjut di meja hijau. Kini, publik menunggu bagaimana sikap PT Galaksi Indomarine dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut.
Dilansir dari Klikkeadilan.com, Dirut PT Galaksi Indomarine, Sam membantah tudingan tersebut, Ia justeru menyebut PT CSI gagal memenuhi kewajibannya.
“Masalah ini bermula dari PT. CSI yang berkontrak dengan perusahaan kami, namun gagal memenuhi kewajibannya dalam pembangunan kapal tepat waktu. Sejak pekerjaan dimulai pada 4 November hingga 28 Maret, progres hanya mencapai kurang dari 30 persen, padahal seharusnya selesai pada 15 Mei,” ujarnya.






