Batam, JurnalTerkini.id – Sengketa antara PT Century Strukture Indonesia (PT CSI) dengan PT Galaksi Indo Marine (PT GIM) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan somasi pertama, kini kuasa hukum PT CSI mengirimkan somasi hukum terakhir kepada PT GIM terkait pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang dianggap merugikan kliennya.
Dalam somasi bernomor 004/SM/RMC/VIII/2025 itu, kantor hukum Romesko Purba, S.H dan Rekan menegaskan bahwa tindakan PT GIM telah menimbulkan kerugian materiil senilai Rp667.311.500. Jumlah ini terdiri atas selisih nilai pekerjaan, pemotongan bobot tanpa dasar, serta keuntungan yang seharusnya diperoleh klien namun hilang akibat pemutusan kontrak sepihak.
Perjanjian kerja sama kedua perusahaan bermula dari kontrak pemborongan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp3,46 miliar. Namun, pada 28 Maret 2025, PT GIM secara sepihak memutuskan kontrak dengan alasan kekhawatiran keterlambatan pengerjaan proyek.
Kuasa hukum PT CSI, Romesko Purba, S.H menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Pemutusan perjanjian itu dilakukan tanpa melalui peringatan bertahap dan tanpa memberikan kesempatan perbaikan 30 hari sebagaimana disepakati. Selain itu, apa yang mereka (PT Galaksi Indomarine-red) minta di Surat Peringatan sebelumnya, menurut klien saya telah dipenuhi, Pemutusan Kontrak tersebut jelas melawan hukum,” tegas Romesko.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga sebelum kontrak dihentikan, PT Century Strukture Indonesia telah menyelesaikan progres pekerjaan sebesar 35,41 persen. Namun, PT Galaksi Indomarine hanya mengakui progres sebesar 33,29 persen, sehingga menimbulkan selisih klaim senilai Rp73,45 juta.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti praktik pemotongan bobot progres yang dilakukan secara sepihak oleh PT Galaksi Indomarine. Menurut perhitungan, pemotongan bobot mencapai 4,63 persen atau senilai Rp160,42 juta.
“Pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar perjanjian,” tambah Romesko.
Tak hanya itu, Ia menyebutkan adanya dugaan tindakan fraud dan penggelapan terhadap barang milik PT Century Strukture Indonesia di lapangan. Bahkan, terdapat biaya entertain senilai Rp12,83 juta yang dikeluarkan klien kepada oknum karyawan PT Galaksi Indomarine agar pekerjaan berjalan lancar.
Romesko menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar prinsip etika dan moral dalam hubungan kerja sama.
“Permintaan biaya entertain kepada klien kami jelas menciderai integritas bisnis. Hal ini bertentangan dengan prinsip etika profesional, moralitas, dan tata kelola yang baik dalam hubungan kontraktual,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Romesko Purba menegaskan bahwa tindakan pemutusan kontrak sepihak tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat kelancaran bisnis kliennya.
“Seandainya pekerjaan tidak dihentikan sepihak, klien kami masih dapat menyelesaikan proyek dan memperoleh keuntungan yang sah sebesar Rp433,43 juta,” ujarnya.






