AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., & Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Semarang./Dok.Foto.Jk_Zed.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sebuah koperasi yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, memaparkan kronologi kasus tersebut.
Para pelaku diketahui berinisial IW (35) warga Cirebon, dan YH (28) warga Kota Tegal. Keduanya merupakan karyawan salah satu bank milik daerah (BUMD) di Kabupaten Banyumas. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), yang juga rekan kerja mereka, telah lebih dahulu diamankan atas kasus serupa di lokasi berbeda dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“Ketiga pelaku ini saling mengenal dengan korban, yang merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran dan juga pensiunan bank tempat mereka bekerja. Hubungan yang sudah lama terjalin membuat korban tidak menaruh curiga ketika diminta untuk meminjamkan dana,” ujar Kapolres.
Korban, Wignyo (59), warga Kecamatan Tengaran, mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat aksi para pelaku. Modus operandi mereka adalah berpura-pura ingin membantu UP yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. IW dan YH, dengan dalih memberikan dana talangan untuk proses take over nasabah, meminjam uang kepada korban secara bertahap selama bulan Agustus 2023.
“Namun hingga akhir 2024, tidak ada itikad baik dari para pelaku untuk mengembalikan dana tersebut. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Semarang,” tambah AKBP Ratna.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dana yang dipinjam tidak digunakan sesuai dengan alasan yang disampaikan kepada korban, melainkan untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing ancaman hukumannya dapat mencapai 4 tahun penjara.(Jk_Zed./PH)






