Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di di Pengadilan Tipikor Semarang./Dok.Foto.HS,BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Ade hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (4/6/2025), dalam kapasitasnya sebagai mantan Camat Gajahmungkur. Ia memberikan keterangan terkait proyek penunjukan langsung yang dilaksanakan di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Ade mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi soal proyek tersebut dari Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. Menurut Eko, permintaan proyek datang dari Alwin Basri, suami Mbak Ita.
“Informasi dari Pak Eko, ada permintaan untuk proyek senilai Rp20 miliar,” ujar Ade di hadapan majelis hakim.
Namun, nilai proyek tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar dan dibagi untuk dikerjakan di 16 kecamatan. Ade juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari Eko, terdapat fee sebesar 13 persen dari nilai proyek yang akan diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Ade mengakui bahwa para camat bersedia menjalankan proyek tersebut karena mempertimbangkan posisi Alwin Basri sebagai suami kepala daerah saat itu.
“Karena Pak Alwin merupakan representasi Wali Kota Semarang,” jelas Ade.
Sebagai informasi, Hevearita Gunaryanti Rahayu kini diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Ia diadili bersama suaminya, Alwin Basri. Mbak Ita sendiri dikenal sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang.






