SEMARANG, jurnalterkini.id – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar (SD) tahun 2023. Kasus ini menyeret Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai terdakwa utama.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (tanggal), Mbak Ita memberikan keterangan terkait mekanisme pengajuan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya tidak mengetahui secara rinci tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD. Yang saya tahu, pengajuannya dilakukan secara global,” ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap usulan anggaran diajukan melalui memo yang disertai kajian teknis terkait kebutuhan pengadaan. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang sempat menyebutkan bahwa usulan pengadaan tersebut berasal dari Alwin Basri.
“Memang pernah disampaikan, tapi sifatnya normatif. Anggaran yang diajukan cukup besar, disesuaikan dengan kebutuhan, dan kemudian disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, yang disebut sebagai fee atas proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar. Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (PH)






