Karimun, JurnalTerkini.id – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat, Feri Arisandi Damanik dan Heriyanti, melaporkan penyidik Polres Karimun ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami telah melaporkan Polres Karimun ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau. Dan juga kita telah melaporkan penyidik Polres Karimun kepada Wassidik Dirkrimum Polda Kepulauan Riau agar disupervisi. Kami melapor pada 22 April 2025,” kata kuasa hukum Ronald Reagen Barimbingdari Kantor Hukum P. S. R & Partners dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (26/4/2025).
Ronald Reagen Barimbing mengatakan bahwa pihaknya melapor ke Propam dan Wassidik Dirkrimum Polda Kepri terkait proses penyidikan terhadap kedua kliennya itu yang ia nilai tidak profesional.
“Yang dimana atas ketidakprofesional Polres Karimun dalam kasus klien kami, klien kami jadi masuk penjara, jadi tersangka. Padahal dia tidak ada melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada klien kami,” ujarnya.
Ronald juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun agar tidak gampang, agar tidak mudah mem-P21 perkara ini. Dan kami minta juga kepada Kajari Karimun dalam setiap tahapannya agar melibatkan dirinya selaku kuasa hukum tersangka.
“Agar keadilan yang seadil-adilnya betul-betul dirasakan oleh klien kami. Karena kami menilai perbuatan dari Polres Karimun ini adalah kriminalisasi bagi profesi advokat, khususnya klien kami, Feri Arisandi. Sehingga kami melaporkan Kapolres Karimun, Kasak Restrim Polres Karimun, Kanit Pidum Polres Karimun, dan juga penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Kepulauan Riau,” katanya.
Ronald menyatakan, operasi tangkap tangan terhadap kliennya merupakan jebakan.
Klien kami ini dijebak. Makanya, atas hal tersebut, kami melaporkanlah kepada Propam Polda Kepulauan Riau. Yang dimana telah terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap kedua kliennya sudah 70 hari dan belum juga dilimpahkan ke Kejari Karimun.
“Batas waktu penyidikan sampai 90 hari , dan sampai sekarang sudah 70 hari lebih,” katanya. (rdi)





