Meranti (Jurnal) – Selain mengusulkan tiga calon ketua DPRD definitif periode 20140-2019, rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti pekan lalu juga mengesahkan susunan keanggotaan fraksi yang berjumlah 7 Fraksi.
Berdasarkan rapat paripurna dipimpin ketua sementara Fauzi Hasan, dewan juga menetapkan tiga komisi dan mengusulkan tiga nama calon pimpinan dewan definitif yang masing-masing calon berasal dari parpol peraih kursi terbanyak.
Berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR/DPD dan DPR, bahwa anggota dewan wajib berhimpun membentuk fraksi, dan anggota fraksi sekurang-kurangnya tiga orang, kalau tidak cukup boleh membentuk fraksi gabungan.
Adapun nama nama pengurus dan anggota ke-7 fraksi itu yang pimpinan fraksinya masih didominasi oleh anggota dewan incumbent, antara lain Ardiansyah Ketua Fraksi PAN, Basiran SE Ketua Fraksi Gerindra plus PKS.
Fraksi Demokrat plus PBB diketuai Lindawati anggota dewan baru, sementara sekretaris Zubiarsyah, sementara Ketua fraksi Golkar dipegang oleh Musdar Mustafa dan Fauzi SE sekretaris, selanjutnya Fraksi PPP plus PKB diketuai Dedi Putra sekretaris Edi Masyudi,
Sementara itu, Fraksi PDI-P diketuai oleh Asmawi dan Yekti handayani sebagai sekretaris. Lain halnya seperti yang sudah diprediksi, Fraksi Hanura di ketuai oleh E. Miratna alias Nanak dan Mifwan selaku sekretaris.
Sedangkan usulan tiga calon pimpinan dewan yang masing masing calon berasal dari partai peraih kursi terbanyak dan akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk disahkan.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, maka DPRD Meranti yang anggotanya berjumlah 30 orang, berhak memiliki 3 pimpinan, dimana 1 ketua dan 2 wakil ketua,” kata Fauzi Hasan, politisi PAN itu.
Ditegaskan Fauzi, selaku pimpinan sidang, berdasarkan Ayat 2 pada Pasal 37 PP RI Nomor 16 Tahun 2010,Menyebutkan bahwa unsur Pimpinan Dewan berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di lembaga legislatif.
Ketiga calon pimpinan dewan yang diusulkan itu merupakan hasil keputusan dari masing masing DPP, yaitu, Fauzi Hasan SE berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/095/IX/2014 tertanggal 2 September 2014.
M Taufikurrahman SPd MSi, berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 08-0133/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tertanggal 14 Agustus 2014, dan Muzamil berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor Surat : 56/SK/DPP.PD/VIII tertanggal 28 Agustus 2014. (Isk)





