Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jawa Tengah I
SEMARANG, jurnalterkini.id – Terpidana kasus perpajakan, Djohan Wahyudi (42), mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, mengaku menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia merasa dikorbankan oleh atasannya di perusahaan, Martadi Mangkuwerdojo, yang dinilai justru menikmati kerugian negara lebih besar namun tidak diproses hukum secara adil.
Djohan merupakan mantan Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua, perusahaan penyedia jasa sewa alat berat dan truk yang berbasis di Semarang dan beroperasi di Kalimantan Timur serta Papua. Sedangkan Martadi menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
Kasus ini ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jawa Tengah I melalui penyidik pegawai negeri sipil. Dalam proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Djohan disebut menikmati dana sebesar Rp742,1 juta, sementara Martadi sekitar Rp2,66 miliar.
“Ini sesuai dakwaan JPU (Kejari Kota Semarang) saat persidangan. Harusnya saya dan atasan saya, Pak Martadi, sama-sama diproses hukum. Tapi sejauh ini belum ada perkembangan hukum atas dirinya,” ujar Djohan melalui sambungan telepon dari wartel Rutan Semarang, Rabu (23/4/2025).
Djohan mengungkapkan bahwa Martadi sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dan juga menjadi saksi mahkota dalam sidang di bulan Februari 2025. Ia merasa janggal karena hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap atasannya tersebut.
“Martadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2025. Tapi sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke jaksa atau disidangkan. Saya bingung apa alasannya,” lanjutnya.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Djohan menulis surat kepada Presiden Prabowo, yang ia beri judul Curahan Hati Narapidana yang Ditindas Keadilan. Surat tersebut dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara, tertanggal 21 April 2025.
Dalam suratnya, Djohan menyampaikan bahwa dirinya saat ini menjalani vonis PN Semarang Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg tanggal 26 Maret 2025. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda dua kali lipat dari kerugian negara yang dinikmatinya, yakni Rp742.135.004. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.
“Saya akui kesalahan saya. Tapi saya juga mohon keadilan agar kerugian negara dikembalikan secara utuh oleh semua pihak yang terlibat. Jangan sampai semua kesalahan ditimpakan ke saya seorang,” ujarnya.
Djohan mengaku hanya karyawan yang ditempatkan sebagai direktur dan merasa tidak memiliki kekuatan melawan ketidakadilan hukum yang terjadi.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah DJP Jateng I membenarkan bahwa Martadi, dengan inisial MM, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka MM sudah berstatus tersangka oleh penyidik, dan sedang dalam proses pemberkasan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Bayu Setiawan, melalui keterangan tertulis.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menyatakan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum atas setiap pelanggaran pidana perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak melakukan tindak pidana perpajakan, dan ikut mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) di lingkungan DJP Jateng I,” tutupnya.(PH)






