448 ton amonium nitrate di Karimun belum bisa dimusnahkan

448 amonium nitrate di Karimun belum bisa dimusnahkan. Barang milik negara berupa amonium nitrate masih tersimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
448 amonium nitrate di Karimun belum bisa dimusnahkan. Barang milik negara berupa amonium nitrate masih tersimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Karimun, JurnalTerkini.id – Barang milik negara berupa 448 ton amonium nitrate belum dapat dimusnahkan, lantaran pihak Kejari Karimun masih menunggu surat pengalihan dari Kejaksaan Agung RI.

“Bukan tidak mau dimusnahkan sekarang, karena kita juga masih menunggu surat peralihan Kejagung RI. Dimana surat itu adalah surat peralihan agar barang sitaan itu dimusnahkan, karena barang itu putusannya menjadi milik negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Sabtu (29/8/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan kalau surat tersebut sudah dikeluarkan, maka pihaknya langsung memusnahkan barang milik negara itu.

Baca juga: BC Kepri: penyimpanan 17.936 karung amonium nitrate sesuai prosedur

Total Views: 373

Pos terkait