
Karimun, JurnalTerkini.id – Barang milik negara berupa 448 ton amonium nitrate belum dapat dimusnahkan, lantaran pihak Kejari Karimun masih menunggu surat pengalihan dari Kejaksaan Agung RI.
“Bukan tidak mau dimusnahkan sekarang, karena kita juga masih menunggu surat peralihan Kejagung RI. Dimana surat itu adalah surat peralihan agar barang sitaan itu dimusnahkan, karena barang itu putusannya menjadi milik negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Sabtu (29/8/2020).
Ia menyebutkan kalau surat tersebut sudah dikeluarkan, maka pihaknya langsung memusnahkan barang milik negara itu.
Baca juga: BC Kepri: penyimpanan 17.936 karung amonium nitrate sesuai prosedur





