Sedangkan untuk korban Y, Adenan menjelaskan, terjadi pada tanggal 26 Juli 2020 lalu, saat pelaku DS mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam perhiasan emas.
Ketika ingin meminjam perhiasan emas tersebut, DS diketahui turut menyertakan surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan.
“Sebanyak 1 untai gelang emas 22 Karat seberat 2 gram dan 1 buah cincin milik korban yang dipinjamkan pelaku juga tidak dikembalikan,” jelasnya.
Dengan ditahannya DS tersebut, juga menimbulkan spekulasi bahwa ia membawa kabur tunangannya IP (21) ke Batam selama hampir dua minggu terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Terlebih, Kapolres Karimun mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun,” tutup Adenan. Artikel ini ditulis dengan judul: Usai bawa kabur tunangan, DS ditahan polisi karena kasus penipuan. (yra)






