Usai bawa kabur tunangan, DS ditahan polisi karena kasus penipuan

Usai kawa kabur tunangan, DS ditahan polisi karena kasus penipuan. DS saat ditahan polisi. (JurnalTerkini.id/yogi)
Usai kawa kabur tunangan, DS ditahan polisi karena kasus penipuan. DS saat ditahan polisi. (JurnalTerkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang pria HR alias DS (26) yang sempat viral karena membawa kabur seorang wanita asal Desa Sebele, Kecamatan Belat telah resmi ditahan oleh Polsek Kuba, Polres Karimun, Selasa (25/8/2020).

Namun, bukan tindakannya membawa kabur wanita yang diketahui adalah tunangannya selama 10 hari itu yang mengantarkannya ke jeruji besi, melainkan karena kasus penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa, melainkan kasus pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020).

Adenan mengatakan, DS yang merupakan warga Kampung Padi, Kecamatan Meral itu ditahan berdasarkan dua laporan polisi de ngan korban F dan Y.

Dari laporan korban F, kronologi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku DS bermula ketika korban menghadiri acara pertunangan pelaku pada 4 Juli 2020 lalu. Saat itu, pelaku meminjam HP milik korban F dengan merk Xiaomi dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai Rp. 100 ribu.

“Korban F awalnya mempercayai pelaku akan mengembalikan esok harinya. Namun, ternyata pelaku tak kunjung mengganti barang milik korban dengan alasan bahwa ia masih di Pulau Batam,” katanya.

Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: DN diamankan polisi usai bawa kabur Indah asal Karimun, ini masalahnya

Total Views: 314

Pos terkait