Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan BC Kepri dan Polisi Malaysia

Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan BC Kepri dan Polisi Malaysia. Barang bukti pasir timah yang diamankan. ( foto: Dok. BC Kepri)
Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan BC Kepri dan Polisi Malaysia. Barang bukti pasir timah yang diamankan. ( foto: Dok. BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Penyelundupan pasir timah di Perairan Pengerang Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau dan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyampaikan, penyelundupan sebanyak 80 karung pasir timah dengan masing-masing karung berbobot 50 kg itu bermula pada tanggal 18 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Saat itu, petugas patroli melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.

“Usai mendapat informasi, kami melakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut,” ujar Agus Yulianto kepada jurnalterkini.id, Selasa (25/8/2020).

Kemudian, saat dilakukan pengejaran, Agus mengatakan bahwa ABK speed boat tersebut membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.

Total Views: 392

Pos terkait