UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)
FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang. Melalui UU baru ini, ormas keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) diprioritaskan mengelola lahan mineral. Sejumlah aktivis lingkungan mengecam UU hasil revisi tersebut.

Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies, yang kemudian disepakati peserta sidang paripurna DPR.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah beberapa ketentuan. Mulanya perguruan tinggi mendapatkan izin konsensi tambang, namun, berdasarkan kesepakatan izin konsesi untuk kampus dihapus. DPR dan pemerintah sepakat, keputusan ini diambil demi menjaga independensi perguruan tinggi.

UU Minerba ini mengamanatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik daerah),atau swasta pengelola tambang yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perhatian kepada perguruan-perguruan tinggi daerah yang membutuhkan bantuan, termasuk izin riset, praktik kerja, dan beasiswa.

Pada kesempatan itu, Menteri Bahlil yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR yang berinisiatif mengusulkan revisi keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian kesempatan, khususnya bagi BUMN , BUMD , usaha kecil dan menengah koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perguruan tinggi di daerah,” katanya.

Berdasarkan UU Minerba ini, kata Bahlil, pemberian hak kepada masyarakat untuk mengelola tambang dititikbertakan pada kesejahteraan bersama sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Saat ini, menurut Bahlil, ormas keagamaan, UMKM dan koperasi diprioritaskan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Pos terkait