UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)
FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)

Direktur Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi menyayangkan UU Minerba masih memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM. Ia mengatakan, bisnis tambang memang menguntungkan secara ekonomi tetapi juga beresiko tinggi. Bisnis ini, katanya, rawan kecelakaan, bisamerusak alam dan menimbulkan konflik sosial yang penanganannya membutuhkan biaya tidak sedikit. Ormas keagamaan dan UMKM, kata Firdaus, tidak memiliki kemampuan untuk menangani hal-hal tersebut.

“Kita melihatnya itu sekadar akal-akalan, nanti mereka akan diarahkan untuk bekerjasama dengan industri pertambangan yang sudah berpengalaman dan sebagainya. Dan fungsinya ormas hanya untuk meredam protes masyarakat terhadap perusakan-perusakan alam dan konflik sosial yang ditimbulkan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Jebakan lain dalam UU Minerba hasil revisi, kata Firdaus, yakni ketentuan soal pendanaan untuk peguruan tinggi dari sebagian keuntungan hasil pengelolaan tambang. Praktik ini, ungkapnya, bisa membuat perguruan tinggi seakan berhutang jasa kepada industri pertambangan sehingga tidak akan bebas bersikap terkait dengan dampak sosial dan lingkungan akibat pertambangan.

Dia menegaskan jika pemerintah memang berniat untuk mengurangi biaya operasional perguruan tinggi, seharusnya bukan dengan mengambil keuntungan dari hasil pengelolaan tambang dan kemudian menyererahkannya kepada perguruan tinggi, melainkan dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi perguruan tinggi.

Menurut Firdaus, lembaganya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya saat ini sedang berdiskusi untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU Minerba yang baru ini terutama terkait keberadaan ormas dan UMKM yang diberikan konsesi tambang.

Ismail Rumadhan dari Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti betapa cepatnya pembahasan dan pengesahan revisi UU Minerba sehingga muncul kecurigaan mengenai target yang ingin dicapai.

“Ini bagian dari mungkin kompensasi politik bagi perusahaan-perusahaan pemilik tambang karena ada beberapa pasal yang sesungguhnya lebih memprioritaskan kepada pengusaha-pengusaha tambang, bagaimana dengan mudah mendapatkan izin. Ada beberapa ketentuan yang sebenarnya kemudahan mendapatkan izin itu sangat mudah dan diberikan prioritas,” ujarnya.

Ismail pun mempertanyakan kriteria prioritas pemberian IUP kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM. Sebab, katanya, ketiga entitas ini memiliki keterbatasan dana dan tidak mempunyai kualifikasi, sehingga IUP tersebut ujung-ujungnya akan dikuasai oleh korporasi-korporasi besar.

Selain itu, menurutnya, izin yang diberikan kepada ormas keagamaan, koperasi UMKM ditujukan pada wilayah bekas tambang yang telah selesai dikelola oleh perusahaan tambang. Akibatnya, kata Ismail, entitas-entitas tersebut terpaksa bertanggung jawab atas upaya rekalamasi yang sebetulnya menjadi tanggungjawab perusahaan tambang yang dulu mengelolanya. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 414

Pos terkait