DPR Diminta Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Presidential Threshold

Seorang pria berjalan melintas di depan spanduk tiga calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2024, di Jakarta, 22 Januari 2024. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)
Seorang pria berjalan melintas di depan spanduk tiga calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2024, di Jakarta, 22 Januari 2024. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)

Titi Anggraini: DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu

Diwawancarai secara terpisah, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan keputusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden sangat baik dan dapat mengubah arah demokrasi Indonesia ke depan. Pemilu presiden ke depan diyakini akan lebih inklusif, terbuka, kompetitif dan sehat, meskipun baru akan berlaku untuk pemilu presiden 2029, tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi jangan sampai ada upaya untuk melakukan pemelintiran, menunda pemberlakuan keputusan MK apalagi kemudian mencoba tetap menerapkan ambang batas berupa perolehan suara atau kursi sebagai persyaratan pencalonan pengusulan presiden dan wakil presiden,” ujar Titi.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini bukan merupakan “obat” pemilu dan demokrasi, tambahnya, dan sedianya ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu yang mengakomodir substansi dalam putusan MK tentang penghapusan ambang batas minimal pencalonan presiden secara utuh, menyeluruh dan konsisten.

Total Views: 644

Pos terkait