Pengamat: DPR Harus Gerak Cepat
Diwawancarai melalui telepon, pengamat politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai putusan MK itu merupakan hadiah terindah bagi demokrasi pemilu Indonesia, dan sedianya ditindaklanjuti serius oleh DPR sebagai pembuat UU Pemilu, dengan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Partai-partai politik di DPR, lanjutnya, tidak boleh membuat aturan yang menyatakan bahwa yang berhak dicalonkan sebagai capres dan cawapres harus dari kader partai politik. Proses rekrutmen harus dibuka lebar oleh parpol agar pihak di luar partai seperti masyarakat sipil, birokrat atau siapapun bisa turut serta.
“Saya kira ini tergantung dari respons pembuat undang-undang, menjegal tidak ruang partisipasi, demokratisasi yang dikeluarkan oleh MK. Jadi kalau pembuat UU itu sejalan, tidak dalam konteks untuk menjegal ruang partisipasi maka harapannya putusan MK seperti itu,” ujarnya.
Meskipun demikian partai politik juga harus menyadari keterbatasan sumber kepemimpinan mereka di dalam partai, kata Lili. Ini dikarenakan tidak semua partai politik memiliki kader-kader yang mumpuni, apalagi jika disyaratkan harus memiliki popularitas dan elektabilitas. Sejumlah survei menunjukkan bahwa sosok yang bukan dari partai politik justru memiliki elektabilitas dan popularitas yang tinggi.






