Sambungnya, ia menginstruksikan kepada segenap pelayanan publik, khususnya yang terkena dampak langsung konfirmasi Positif COVID-19 untuk menghentikan sementara waktu pelayanan sambil menunggu kondisi aman dan terkendali dari penyebaran Covid-19.
Segenap jajaran satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan, juga diimbau agar dapat bersinergi dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan itu, dengan disiplin menggunakan masker, jaga jarak 1-2 meter antar orang, sering mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun.
Kemudian, menghindari kerumunan dan selalu menerapkan pola hidup sehat agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun.





