
Karimun, JurnalTerkini.id – Sejak melaporkan total 21 kasus COVID-19, Sabtu (15/8/2020, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bergerak cepat mengantisipasi penyebaran wabah tersebut.
Gerak cepat yang dilakukan Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama jajarannya itu dengan mengeluarkan surat edaran nomor : 300 SET-COVID-19/VIII/SE-17/2020.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan Bupati Karimun kembali menegaskan untuk membatasi segala jenis kegiatan sosial di tengah masyarakat.
“Segala jenis kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan atau permainan rakyat dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, majelis taklim dan lainnya untuk sementara waktu ditunda hingga situasi terkendali dari penyebaran COVID-19,” ujar Aunur Rafiq dalam surat edarannya.
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran COVID-19
dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Baca: Rilis keluar, warga Karimun terkonfirmasi positif COVID-19 ternyata 8 orang





