Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Deras Tajak Ditangkap Polres Kampar

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (foto: humas polres kampar)
Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (foto: humas polres kampar)

Kampar, JurnalTerkini.id – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar Provinsi Riau mengungkap dugaan korupsi dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.

Bacaan Lainnya

“Pelaku SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” jelas Kasat.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak, kata Kasat, berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggung jawaban keuangan desa yang fiktif.

“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasat. (can)

Baca juga jurnal berita Kampar berikut: Diamankan Sekuriti, Kini Tersangka Pencuri Sawit PT CLS Mendekam di Jeruji Besi

Total Views: 246

Pos terkait