BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 15.000 Batang Kayu Teki Dengan Kapal Motor Karya Abadi

KM Karya Abadi beserta muatan kayu teki sandar di dermaga Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (21/11/2024). (foto: humasbckepri)
KM Karya Abadi beserta muatan kayu teki sandar di dermaga Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (21/11/2024). (foto: humasbckepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sekitar 5.000 batang kayu teki dengan sarana pengangkut Kapal Motor (KM) Karya Abadi.

KM Karya Abadi ditangkap petugas patroli BC Kepri di perairan Pulau Karimun Anak, Kepulauan Riau pada Selasa (19/11/2024) yang merupakan perairan perbatasan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa keberhasilan menangkap kapal tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas pada 18 November 2024, dan ditindaklanjuti dengan pemantauan.

“Berdasarkan pendalaman informasi, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Kapal yang diketahui bernama KM Karya Abadi berhasil dicegat di perairan Karimun Anak, sekitar satu jam setelah dikejar oleh petugas patroli,,” jelas Adhang Noegroho Adhi.

KM Karya Abadi beserta muatan kayu teki usai dicegat petugas patroli BC Kepri di perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa (18/11/2024) malam karena diduga hendak menyelundupkan sekitar 15.000 batang kayu teki. (foto: humasbckepri)
KM Karya Abadi beserta muatan kayu teki usai dicegat petugas patroli BC Kepri di perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa (18/11/2024) malam karena diduga hendak menyelundupkan sekitar 15.000 batang kayu teki. (foto: humasbckepri)

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Abadi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa kayu teki.

Berdasarkan pencacahan, juga kayu teki sebanyak sekitar 5.000 batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.

Penyelundupan kayu Teki tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan ABK beserta barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan. Mari bersama menjaga kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik,” kata Kakanwil Adhang Noegroho Adhi. (*/rdi)

Pos terkait