Komnas HAM Papua Laporkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Pilot Selandia Baru

Satgas gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah pilot Glen Malcolm Conning dari Distrik Alama ke Timika. Selasa 6 Agustus 2024. (Courtesy: Penerangan Kogabwilhan III)
Satgas gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah pilot Glen Malcolm Conning dari Distrik Alama ke Timika. Selasa 6 Agustus 2024. (Courtesy: Penerangan Kogabwilhan III)

Komnas HAM Papua menduga, para pelaku melakukan perencanaan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada keterangan bahwa sebelum insiden tersebut, para tenaga kesehatan di Puskesmas Alama, pernah melayani sejumlah orang yang membawa senjata api, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Komnas HAM Papua mencatat, Glen Malcolm mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lengan kiri dan paha kiri korban. Luka leher dan paha kiri diduga akibat tembakan senjata api. Sedangkan luka kepala, punggung dan lengan kiri diduga akibat tebasan parang.

Bacaan Lainnya

“Pola kekerasan seperti ini merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan,” tegas Frits.

Polres Mimika sendiri telah menetapkan Perinta Kola Lokbere alias Malas Gwijangge sebagai tersangka pembunuhan Glen Malcolm, meskipun TPNPB-OPM membantah keterlibatannya.

Komnas HAM Papua juga menyebut, para saksi korban yang terdiri dari tenaga kesehatan dan guru-guru tidak mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Namun kasus pembunuhan tersebut memiliki dampak psikis cukup serius bagi saksi korban dan keluarganya, serta berpotensi mengganggu kiprah mereka di kawasan terpencil itu. Pasca tewasnya Glen Malcolm, akses layanan kesehatan dan pendidikan di Distrik Alama terhenti, karena kondisi keamanan yang tidak kondusif.

Komnas HAM Papua juga memastikan, telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini, yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hak pembela HAM, hak atas keadilan dalam proses hukum dan hak untuk memperoleh pelayanan publik yang memadai.

Dalam laporan hasil penyelidikan ini, Komnas HAM Papua juga merekomendasikan sejumlah langkah. Komnas HAM Papua menilai tindakan kekerasan tersebut melukai martabat manusia dan merupakan bagian dari pelanggaran HAM, dan pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komnas HAM Papua juga mendesak Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua mengingat korban merupakan warga negara asing. Penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan dampak positif terutama untuk menjaga hubungan baik antar negara,” tambah Frits.

Komnas HAM Papua juga meminta Panglima TNI mengevaluasi pemberian izin terbang kepada PT. Intan Angkasa Air Service dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di wilayah Papua terutama wilayah-wilayah dengan tingkat gangguan keamanan yang tinggi. Sementara Bupati Mimika diminta memberikan perhatian serius kepada para saksi korban, yaitu tenaga kesehatan dan guru-guru termasuk warga sipil lainnya dengan melakukan pemulihan kondisi psikis melalui kegiatan trauma healing.

Gubernur Papua Tengah dan Kapolda Papua diminta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga sipil di Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya. Gubernur juga harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kinerja pemerintah kabupaten Mimika, dan kabupaten lainnya untuk memastikan kehadiran negara.

“Komnas Ham Papua juga mendesak kelompok sipil bersenjata untuk tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga sipil termasuk para pekerja atau pembela HAM yang berkontribusi dalam upaya pemenuhan HAM di Tanah Papua,” papar Frits menutup laporannya. [voa]

Jaringan: VOA

Pos terkait