Polda Kepri bongkar investasi bodong dolar

Modus operandi

“Modus operandinya membujuk korban untuk berinvestasi dengan penukaran pecahan 50 dolar Singapura, ditukar dengan pecahan 1.000 dolar Singapura.

“Yang mana nantinya ada agen atau pembeli untuk pecahan 1.000 tersebut,” katanya didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Bacaan Lainnya

Para korban, menurut dia, diiming-imingi mendapat keuntungan setiap satu lembar pecahan 1.000 dilar Singapura berupa poin sebanyak 20 atau senilai Rp20.000 yang diberikan setiap hari, kecuali Minggu.

Tersangka V alias K beralamat di Kompleks Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp13.000.000 dan rekening koran atas nama tersangka.

Tersangka, lanjut AKBP Priyo, disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami mengimbau kepada korban lainnya bersedia menyampaikan laporan atau pengaduan ke Polda Kepri. Saat ini korban yang telah melapor dua orang,” katanya.

“Dan kepada masyarakat kami imbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” kata Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. (red/rilis)

Total Views: 230

Pos terkait