
Modus operandinya membujuk korban untuk berinvestasi dengan penukaran pecahan 50 dolar Singapura, ditukar dengan pecahan 1.000 dolar Singapura.
Batam, JurnalTerkini.id – Polda Kepri bongkar investasi bodong dolar Singapura dengan tersangka V alias K yang sempat buron ke Manado, Sulawesi Utara.
Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri membongkar investasi bodang berupa penukaran mata uang dolar Singapura dengan kerugian yang diderita para korban mencapai Rp12,9 miliar.
Tersangka dengan inisial V alias K diamankan di pelariannya, Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Manado Sulawesi Utara.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Tersangka V alias K saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai kasir di salah satu Money Changer di daerah Nagoya, Kota Batam,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2020).
AKBP Priyo Prayitno menyebutkan perbuatan tersangka mulai dicurigai para korbannya saat menjual rumah dan meninggalkan Batam, dan tidak bisa dihubungi serta tidak diketahui lagi keberadaannya.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan penyelundupan 30,8 kilogram sabu ke Batam
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa jumlah korbannya sudah sebelas orang.
Salah satunya Warga Negara Malaysia, dengan total uang yang diterima tersangka selama beraksi mencapai Rp12 miliar.





