Karimun, JurnalTerkini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha.
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini berlangsung di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun pada Kamis (8/8/2024).
“Tujuannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA. Dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” kata Kepala DPMPTSP Karimun Muhammad Yosli.
Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Karimun Dwi Setiawan mengatakan, untuk peserta bimtek dan sosialisasi terdiri atas 60 pelaku usaha dari berbagai sektor yang berdomisili di Pulau Karimun dan sekitarnya.
“Narasumber yang kita hadirkan, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para narasumber menekankan kewajiban atas laporan ketenagakerjaan dan kewajiban kepemilikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan,” terangnya.
Dwi berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha benar-benar bisa menggunakan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang merupakan platform utama dalam pengurusan perizinan berbasis risiko.
Sehigga, para pelaku usaha senantiasa melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis. Serta melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modalnya.
“Silahkan mengurus perizinan dan melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. Sehingga, iklim investasi di kabupaten Karimun semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sini. Serta, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pesannya. (yra)






